“Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor N-Max milik korban, sebuah kunci T, 2 buah senpi mainan, 2 kunci L kecil dan 1 linggis kecil,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan dengan pengenaan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara satu pelaku yang melarikan diri masih menjadi buronan polisi.***