Jokowi Tandatangani Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

- 29 Desember 2023, 14:51 WIB
Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo /BPMI Setpres/

WARTA PONTIANAK - Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Keppres dengan Nomor 129/P Tahun 2023 itu ditandatangani pada Kamis 28 Desember.

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KP. Keppres berlaku pada tanggal ditetapkan," jelas Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat 29 Desember 2023.

 

 

Menurut Ari, ada tiga pertimbangan Presiden Jokowi menandatangani Keppres tersebut di antaranya surat pengunduran diri yang diserahkan Firli Bahuri hingga surat putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Firli Bahuri Diperiksa Soal Aset Tak Tredaftar LHKPN

"Tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bp. Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," tuturnya.

"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memastikan telah menerima kembali surat pengunduran diri Firli Bahuri dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu 23 November 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x