Usai Gempa, Pemkab Sumedang Tetapkan Situasi Gawat Darurat hingga 7 Januari

- 2 Januari 2024, 16:09 WIB
Situasi gempa bumi di Sumedang
Situasi gempa bumi di Sumedang /

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat usai peristiwa gempa berkekuatan magnitudo 4,8 yang terjadi pada malam pergantian tahun baru, Minggu 31 Desember 2023.

“Termasuk hari ini kami sudah menetapkan Kabupaten Sumedang dalam keadaan tanggap darurat bencana dan ini akan memudahkan untuk penanganan,” kata Penjabat (Pj) Bupati Sumedang Herman Suryatman dikutip dari kantor berita Antara di Kabupaten Sumedang, Senin 1 Januari 2024.

 

 

Disampaikan Herman, pemberlakuan status tanggap darurat bencana akibat gempa dilakukan selama tujuh hari mulai dari 1 sampai 7 Januari 2024. Ia menambahkan, keputusan ini akan membuat pemerintah daerah lebih memfokuskan terhadap penanganan masyarakat yang terdampak oleh bencana tersebut.

Baca Juga: Pasca Gempa, Pemkab SumedangTetapkan Situasi Gawat Darurat Hingga 7 Januari

“Ini akan lebih memudahkan penanganan termasuk anggaran pendukung untuk membantu warga masyarakat yang terkena bencana,” ucapnya.

Menurut Herman, hingga saat ini gempa yang terjadi pusat kota Sumedang tersebut menyebabkan tiga orang terluka ringan.

Selain itu, gempa mengakibatkan sebanyak 248 rumah warga rusak ringan hingga berat akibat gempa. Diungkapkannya, bencana gempa bumi yang berlangsung pada pukul 20.35 WIB itu tidak menimbulkan korban jiwa, namun masyarakat tetap waspada guna mengurangi risiko kebencanaan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x