Kemenkes Gratiskan Vaksin Covid-19 terhadap Dua Kelompok Ini

- 1 Januari 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Geralt/Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan vaksin COVID-19 menjadi program imunisasi rutin yang efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia. Hal itu sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19.

“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis,” ungkap Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, Minggu 31 Desember 2023.

 

 

Menurut Maxi, kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali. Sementara, kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19.

Baca Juga: Warga Jakarta 'Sumbangkan' Sampah Seberat 130 Ton saat Perayaan Tahun Baru

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua, ujarnya, dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

Baca Juga: Gratis! Berikut Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

“Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi COVID-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19,” ujarnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x