Mau Urus Pindah Memilih? Ini Waktu Batas Akhirnya

- 6 Januari 2024, 17:32 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /

"Pindah memilih dan H-7 selambat-lambatnya bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Itu tanggal 7 Februari 2024," tuturnya.

Selain itu, Betty menambahkan pemilih bisa mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota. Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih.

Dia menyebut pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit. Nantinya, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU.

Baca Juga: Data KPU yang Bocor Cuma Tanggal Lahir, Menkominfo sebut Biasa

"Kalau dulu, dia punya form A Pindah Memilih, dia bisa ke (TPS) mana saja, ke TPS tujuan. Sekarang enggak bisa, kita yang tempatkan di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana," tukasnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah