Tok! PN Jakpus Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10 Miliar

- 8 Januari 2024, 16:42 WIB
Tok! PN Jakpus Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10 Miliar
Tok! PN Jakpus Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp10 Miliar /Antara/

WARTA PONTIANAK - Terdakwa Rafel Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rafael Alun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa bacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin 8 Januari 2024.

 

 

Tidak hanya vonis penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

Baca Juga: Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Dijadwalkan Diperiksa KPK sebagai Tersangka Hari Ini

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan 14 tahun penjara. Tim JPU meyakini mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 6 bulan," lanjut Jaksa.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x