Ingin Beli Sabu. Remaja di Kubu Raya Ini Malah Nekat Curi Motor Milik Warga

- 8 Januari 2024, 16:09 WIB
Ingin Beli Sabu. Remaja di Kubu Raya Ini Malah Nekat Curi Motor Milik Warga
Ingin Beli Sabu. Remaja di Kubu Raya Ini Malah Nekat Curi Motor Milik Warga /

WARTA PONTIANAK - Seorang pria berinisal SS (22) ditangkap Sat Reskrim Polsek Sungai Raya karena nekad mencuri satu unit motor di di Jalan Adisucipto Gang Permata Hijau Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Mirisnya SS melakukan pencurian motor tersebut hanya untuk membeli narkoba jenis sabu

Peristiwa itu diketahui korban pada pada Minggu 31 Desember 2023 sekira pukul 06.00 Wib, saat itu korban yang hendak berangkat bekerja ternyata sepeda motor Honda GL yang terparkir di depan rumahnya sudah raib. Akibat kejadian tersebut korban segera melapor ke Polsek Sungai Raya untuk ditindak lanjuti.

 

 

Serangkaian penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Sungai Raya pun menuai hasil, SS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya walaupun sempat melakukan aksi perlawan terhadap pihak Kepolisian.

Baca Juga: Dua Bocah Nekat Curi Motor di Semarang, Alasannya Bikin Netizen Kesal

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut, SS ditangkap di rumahnya oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya pada Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib.

"Penangkapan pelaku tersebut langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya AKP Elisa Panjaitan. Pada saat penangkapan, SS sempat melakukan perlawanan dengan cara mengunci pintu depan dan hendak lari menggunakan pintu dapur rumahnya, namu petugas lapangan dengan sigap berhasil menghentikan niat kabur pelaku," kata Ade, Senin 8 Januari 2024.

Saat dilakukan interogasi secara singkat, SS mengakui bahwa ia adalah pelaku pencurian 1 unit sepeda motor Honda GL warna merah di Gang Permata Hijau. SS mengakui nekat melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli Narkoba jenis Sabu.

"Ya, Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini melakukan pencurian untuk mendapatkan uang secara instan untuk membeli Narkoba Jenis sabu, akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- ( Tujuh Juta Rupiah)," terang Ade.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x