Gugurkan Tuntutan JPU, PN Jaktim Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia

- 8 Januari 2024, 14:55 WIB
Gugurkan Tuntutan JPU, PN Jaktim Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia
Gugurkan Tuntutan JPU, PN Jaktim Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia /Kolase foto Twitter.com/@lbh_jakarta/

WARTA PONTIANAK - Pengadilan Negeri Jakarta Timur vonis bebas terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur pada Senin 8 Januari 2024.

 

 

Hakim menilai, menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa penuntut umum.

Baca Juga: Jokowi Mungkin Tak Hadiri HUT PDIP ke-51, Istana Beberkan Penyebabnya

Adapun dakwaan itu diantaranya Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tim Pemenangan dan Relawan Ganjar-Mahfud Pontianak Gelar Nobar Debat Capres, Begini Keseruannya

"Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana sebagaana dakwan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga," tegas Cokorda.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x