Keppres Biaya Haji 2024 Seluruh Embarkasi telah Diteken Joko Widodo, Berikut Besarannya

- 10 Januari 2024, 13:09 WIB
Ilustrasi: Pelaksanaan ibadah haji
Ilustrasi: Pelaksanaan ibadah haji /Pixabay/Adli Wahid

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Baca Juga: Waduh!!! Wapres Ma’ruf Amin Minta Gus Yaqut Pangkas Subsidi Biaya Haji, Kenapa?

Keppres Biaya Haji ini juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah