Lantik Anggota MPDN Kubu Raya dan Singkawang, Kakanwil Tegaskan Pembinaan dan Pengawasan Notaris

- 9 Januari 2024, 18:05 WIB
Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu Anggota MPDN Kabupaten Kubu Raya dan Kota Singkawang
Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu Anggota MPDN Kabupaten Kubu Raya dan Kota Singkawang /HMS/

WARTA PONTIANAK – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto melantik empat Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kubu Raya, periode 2022-2025 dan Kota Singkawang periode 2023-2026 di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa 9 Januari 2024.

Tito menyampaikan bahwa dalam Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu Anggota MPDN Kabupaten Kubu Raya dan Kota Singkawang, anggota yang telah dilantik mengemban  tugas dan wewenang sebagai Anggota Majelis Pengawas Daerah sesuai amanah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang  Jabatan Notaris.

Kakanwil menambahkan, bahwa pembinaan dan pengawasan agar Notaris dalam menjalankan jabatan profesinya sebagai Pejabat Umum, berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, senantiasa meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja seoptimal mungkin, sehingga dapat memberikan Jaminan Kepastian dan Perlindungan Hukum khususnya bagi penerima jasa Notaris dan masyarakat pada umumnya.

“Sebagai Majelis Pengawasan Notaris, anda dituntut untuk dapat memastikan bahwa perilaku, etika dan akta-akta yang dibuat para Notaris tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, saya minta untuk tegas dan cepat menindak notaris yang terbukti melakukan pelanggaran,” ucap Kakanwil.

Eksistensi pelantikan bukan hanya merupakan suatu kegiatan seremonial belaka, tetapi diharapkan anggota MPDN Kabupaten Kubu Raya dan Anggota MPDN Kota Singkawang yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang telah digariskan oleh Undang-undang, artinya pelantikan dan pengambilan Sumpah jabatan ini menjadi titik awal untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

Baca Juga: NGOPI di Peringatan Hari Sumpah Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun 2023

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, Majelis Pengawas Notaris menjadi kunci penting pemberhentian seorang Notaris, baik karena melakukan perbuatan tercela, rangkap jabatan, maupun karena tidak mampu menjalankan tugas-tugas Notaris secara jasmani dan rohani.

“Ada 2 (dua) hal yang perlu saya tekankan dan menjadi perhatian serta harus dilaksanakan yaitu bekerja dengan semangat PASTI Ber-Akhlak dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas serta solidaritas dalam menjalankan tugas untuk hasil yang berkualitas, serta perkuat sinergi dan kolaborasi baik dengan internal maupun eksternal dalam menyelesaikan setiap tantagan dan tugas, jangan ada dominasi dan hilangkan ego sectoral serta hindari kegiatan yang tumpang tindih,” tutup Kakanwil. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x