Kabar Perubahan Kewarganegaraan Tersangka Kasus Wanaartha Didalami Polisi

- 10 Januari 2024, 13:29 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat mengumumkan status tersangka Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat mengumumkan status tersangka Panji Gumilang. /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Terkait dengan adanya informasi perubahan status kewarganegaraan tersangka kasus dugaan penipuan di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL), Evelina Pietruschka sedang didalami Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penyelidikan kasus tersebut masih berlanjut.

 

 

"Untuk status kepindahan kewarganegaraan [Evelina Pietruschka] masih dikoordinasikan kepada pihak yang terkait untuk memastikan status kewarganegaraannya," ungkap Whisnu kepada wartawan, Selasa 9 Januari 2024.

Baca Juga: Keppres Biaya Haji 2024 Seluruh Embarkasi telah Diteken Joko Widodo, Berikut Besarannya

Whisnu menjelaskan, sampai saat ini status Evelina Pietruschka masih DPO. Sementara untuk ketiga tersangka telah diterbitkan red notice dari Interpol dan untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali.

Adapun ketiga tersangka yang dimaksud antara lain Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan Rezanantha Fadil Pietruschka.

"Evelina Pietruschka [istri] Manfred Pietruschka (suami), di mana sebelumnya tersangka atas nama Reza (anaknya) kuliah di Amerika Serikat," tuturnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x