Kabar Perubahan Kewarganegaraan Tersangka Kasus Wanaartha Didalami Polisi

- 10 Januari 2024, 13:29 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat mengumumkan status tersangka Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat mengumumkan status tersangka Panji Gumilang. /PMJ News/

Sebelumnya, penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.

Baca Juga: Segudang Manfaat Mahir Berdebat

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah