Penydik KPK Sita Rumah Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jaksel

- 2 Februari 2024, 16:28 WIB
Mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo.
Mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo. /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan rumah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan penyidik dalam upaya aset recovery dari hasil korupsi yang dilakukan SYL.

"Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi. Kemarin Tim Penyidik telah selesai melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat 2 Februari 2024.

Baca Juga: Meski Kalah di Praperadilan, KPK Tetap Lakukan Pengusutan Kasus Eddy Hiariej

Diungkapkan Ali, penyidik memasang pemberitahuan terkait penyitaan di rumah SYL. Pemberitahuan dilakukan agar pihak yang tidak berkepentingan tidak merusak alat bukti penyidikan di rumah tersebut.

"Dilakukan pemasangan plang sita oleh Tim Penyidik, sebagai bentuk pengumuman. Ini agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud," ucapnya.

Baca Juga: PN Jaksel Terima Praperadilan, Hakim: Penetapan Tersangka Eddy Hiariej oleh KPK Tidak Sah

Penyidik, masih terus melakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya. Penelusuan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x