Meski Kalah di Praperadilan, KPK Tetap Lakukan Pengusutan Kasus Eddy Hiariej

- 1 Februari 2024, 15:50 WIB
Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej
Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tetap melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kemenkumham yang diduga melibatkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej meskipun kalah di gugatan praperadilan.

"Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 1 Februari 2024.

Baca Juga: PN Jaksel Terima Praperadilan, Hakim: Penetapan Tersangka Eddy Hiariej oleh KPK Tidak Sah

Dikatakan Ali, keputusan untuk melanjutkan pengusutan dugaan korupsi Eddy Hiariej sudah melalui proses dan prosedur administrasi sesuai ketentuan hukum.

"Lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Menurut Ali, gugatan yang dilayangkan Eddy di PN Jakarta Selatan tidak menyinggung soal substansi materill penyidikan KPK. Materi penyidikan itu juga selama ini belum pernah diuji di meja Pengadilan Tipikor.

"Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH," terangnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sudah Kantongi Dua Nama Calon Ketua KPK Gantikan Firli Bahuri

Sementara KPK tetap menghormati keputusan tersebut sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x