Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi IUP PT Timah

- 17 Februari 2024, 12:23 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /Ist/

WARTA PONTIANAK - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kelima tersangka tersebut juga dilakukan penahanan.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip pada Sabtu 17 Februari 2024.

Baca Juga: Rumah Mewah Senilai Rp32,8 M Milik Benny Tjokrosaputro di Selandia BarU Dirampas Kejagung

Adapun kelima tersangka baru tersebut di antaranya SG alias AW dan MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang Provinsi, Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.

Para tersangka kini telah ditahan secara terpisah. Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Sedangkan Tersangka SG ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Dengan (tambahan) lima orang tersangka, kini telah ada 7 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x