Pilkada Serentak Harus Tetap Digelar November 2024, MK: Tidak Boleh Diubah

- 1 Maret 2024, 14:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) /Nandai Bengkulu/

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Terima Tujuh Sengketa Pilgub

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Meski sudah ditetapkan, ada opsi untuk memajukan tanggal gelaran itu.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah