Pilkada Serentak Harus Tetap Digelar November 2024, MK: Tidak Boleh Diubah

- 1 Maret 2024, 14:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) /Nandai Bengkulu/

WARTA PONTIANAK - Secara tegas Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali. Artinya Pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.

Baca Juga: Arsul Sani Resmi Dilantik Presiden Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," imbuhnya.

MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Mahkamah memerintahkan KPU untuk menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

Perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024. Permohonan diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

Mereka ingin MK memerintahkan caleg terpilih untuk mundur terlebih dahulu dari pencalegannya bila ingin maju di Pilkada 2024.

Dalam putusan, MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut. Namun, Mahkamah mencantumkan sejumlah pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah di bagian pertimbangan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x