Bareskrim Polri Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur sebagai Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024

- 1 Maret 2024, 14:43 WIB
Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro /PMJ

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 7 orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu 28 Februari 2024. Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan penambahan jumlah pemilih.

Baca Juga: Ini Respons Kejagung Terkait Putusan MK Soal Syarat Pengurus Partai Jadi Jaksa Agung

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka, PPLN," ujar Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis 29 Februari 2024.

Lebih lanjut Djuhandhani menjelaskan, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).

"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang," jelasnya.

Baca Juga: Pilkada Serentak Harus Tetap Digelar November 2024, MK: Tidak Boleh Diubah

Menurut Djuhandhani, pihaknya masih akan mendalami dan menyelesaikan berkas perkara tersebut.

"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari," ucapnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x