WARTA PONTIANAK – KDRT adalah singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yakni sebuah pola perilaku kasar dan terkontrol yang digunakan oleh satu pasangan untuk mendapatkan kekuasaan dan kendali atas pasangan lainnya.
KDRT bukan hanya tentang luka fisik, tetapi juga dapat bermanifestasi dalam berbagai bentuk, seperti:
- Kekerasan Fisik
Memukul, menendang, mendorong, mencekik, dan membakar.
Merusak barang-barang milik korban.
Mengunci korban di dalam atau di luar rumah.
Mengancam akan melukai korban atau orang yang dicintainya.
- Kekerasan Emosional
Menghina, mempermalukan, dan merendahkan korban.
Mengisolasi korban dari teman dan keluarga.
Mengontrol keuangan dan aktivitas korban.