Ini Respons Kejagung Terkait Putusan MK Soal Syarat Pengurus Partai Jadi Jaksa Agung

- 1 Maret 2024, 14:23 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /Ist/

WARTA PONTIANAK - Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, terkait syarat pengurus partai harus mundur minimal lima tahun untuk menjadi jaksa agung diapresiasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat indenpendensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada Jumat 1 Maret 2024.

Baca Juga: Pilkada Serentak Harus Tetap Digelar November 2024, MK: Tidak Boleh Diubah

Ketut mengatakan, Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin telah melakukan penegakan hukum yang murni untuk kepentingan hukum, tanpa adanya campur tangan politik.

"Putusan tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa untuk dapat berkarier sampai di posisi puncak sebagai Jaksa Agung RI," tuturnya.

Baca Juga: Arsul Sani Resmi Dilantik Presiden Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

"Harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat kedepannya untuk kelentingan penegakan hukum," pungkasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x