Pengajuan Kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas Ditolak MA

- 2 Maret 2024, 12:18 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat akan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat akan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan /

WARTA PONTIANAK - Kasasi yang diajukan terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditolak Mahkamah Agung (MA).

Dengan penolakan kasasi di MA tersebut, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tetap dihukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Antartika, Benua Terdingin Kaya Akan Keindahan Alamnya

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut sebagaimana dilihat dari Kepaniteraan MA, Jumat 1 Februari 2024.

Amar putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024 lalu oleh Ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, serta Panitera pengganti Bayuardi.

Majelis tersebut mengadili perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dengan nomor yang berbeda. Putusan perkara Mario Dandy bernomor 101/K/Pid/2024 dan putusan perkara Shane Lukas bernomor 100/K/Pid/2024.

Baca Juga: Ini Manfaat Luar Biasa Sarang Semut untuk Kesehatan

Putusan itu pun menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Hakim di PN Jakarta Selatan. Dimana Mario Dandy divonis selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Sedangkan Shane Lukas dijatuhkan vonis selama lima tahun penjara.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x