Menurut Trunoyudo, penetapan tujuh tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu 28 Februari 2024. Dia menyebut, mereka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur sebagai Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024
"Tujuh tersangka dijerat sesuai dengan pasal 544 dan atau 545 UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum," tukasnya.