Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Bareskrim Polri Tetapkan Seorang PPLN Kuala Lumpur Jadi DPO

- 10 Maret 2024, 17:13 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro /

Menurut Trunoyudo, penetapan tujuh tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu 28 Februari 2024. Dia menyebut, mereka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur sebagai Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024

"Tujuh tersangka dijerat sesuai dengan pasal 544 dan atau 545 UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum," tukasnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x