Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Bareskrim Polri Tetapkan Seorang PPLN Kuala Lumpur Jadi DPO

- 10 Maret 2024, 17:13 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro /

WARTA PONTIANAK - Satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia berinisial MKM ditetapkan Bareskrim Polri sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana Pemilu.

"Betul satu tersangka berinisial MKM (DPO kasus dugaan tindak pidana Pemilu)," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Baca Juga: KPU sebut DPT Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur 62.217 Pemilih

Meski satu tersangka berstatus DPO, Djuhandhani mengatakan hal tersebut tak mempengaruhi proses pelimpahan tahan II (dua) tersangka beserta barang bukti kepad.a Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif. Adapun enam tersangka lain berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS, APR, AKH, TOCR, dan DS

"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia)," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah merampungkan berkas perkara tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkas perkara para tersangka akan diserahkan ke Kejagung untuk segera disidangkan.

"Terkait tujuh tersangka PPLN, terhitung 14 hari sampai saat ini akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut Trunoyudo, penetapan tujuh tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu 28 Februari 2024. Dia menyebut, mereka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur sebagai Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024

"Tujuh tersangka dijerat sesuai dengan pasal 544 dan atau 545 UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum," tukasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x