Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara hingga Rp3,4 Triliun, KPK: Tiga Perusahaan Diduga Terlibat Kecurangan

- 20 Maret 2024, 13:46 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron /Dok. KPK/

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dan mengembangkan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam pengembangannya, KPK menduga terdapat tiga perusahaan yang terlibat terindikasi fraud atau kecurangan yang mengakibatkan negara rugi hingga Rp3,4 Triliun.

"Kerugian dari PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun," jelas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron Selasa 19 Maret 2024.

Baca Juga: Tak Hanya 14 Ruko, Tanah Adhi Purnomo di Meral dan Kepri Ikut Disita KPK

"Sehingga yang sudah terhitung dari 3 korporasi penyaluran kredit PT LPEI ini sebesar Rp3,451 triliun," sambungnya.

Dilanjutkan Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata mengatakan, dugaan terjadinya fraud tersebut semula adanya penyimpangan pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh LPEI.

"Secara umum sebetulnya terkait dengan pembiayaan sebagaimana perbankan, kenapa kemudian kredit itu macet umumnya terjadi karena kurang hati-hatinya komite kredit atau pihak lembaga yang memberikan kredit itu terhadap kondisi dari debitur," kata Alexander.

KMKE dalam hal ini diduga mengabaikan jaminan kelayakan pengajuan pembiayaan serta adanya indikasi ketidakwajaran dari berdasarkan laporan keuangan tentang waktu Juni 2015. Dimana laporan ketidakwajaran tersebut dijadikan rujukan analisa pembiayaan ke PT PE.

Baca Juga: Uang Cicilan Eks Walkot Banjar Disetorkan KPK ke Kas Negara

"Jadi laporan keuangan PT PE diduga itu tidak mengandung kebenaran. Itu pada laporan PT PE dijadikan rujukan dalam analisis pemberian pembiayaan ke PT PE," pungkas Alex.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x