WARTA PONTIANAK - Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyetoran uang Rp958 juta ke kas negara. Uang itu merupakan cicilan uang pengganti dari terpidana Herman Sutrisno selaku mantan Walikota Banjar.
"Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sebesar Rp 958 juta yang berasal dari Terpidana Herman Sutrisno," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 18 Maret 2024.
Baca Juga: Dugaan Kasus Investasi Fiktif, Dirut PT Taspen Nonaktif Antonius Kosasih akan Dipanggil KPK
Menurut Ali, uang tersebut merupakan cicilan pertama yang disetorkan dan sisanya akan dilakukan penagihan kembali. Adapun total keseluruhan pidana uang pengganti mencapapai Rp 10,2 miliar.
"Setoran tersebut adalah cicilan pertama dari total keseluruhan pidana uang pengganti Rp10, 2 Miliar. Masih akan dilakukan penagihan kembali untuk kekurangan uang pengganti dimaksud sebagai bentuk aset recovery," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebagai tersangka di kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar. Selain Herman, KPK menetapkan satu orang pihak swasta bernama Rahmat Wardi sebagai tersangka.
Baca Juga: Geledah PT Taspen, Penyidik KPK Amankan Barang Bukti Dugaan Korupsi
Herman Sutrisno diduga memerintahkan Rahmat Wardi melakukan peminjaman uang sebanyak Rp4,3 miliar untuk keperluan pribadinya. Namun pembayaran cicilan pinjaman itu dibebankan kepada Rahmat Wardi.