Crazy Rich PIK Helena Lim Ditetapkan Kejagung sebagai Tersangka Kasus Timah

- 27 Maret 2024, 13:57 WIB
Helena Lim Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah
Helena Lim Tersangka Dugaan Korupsi PT Timah /Media Sosial/

WARTA PONTIANAK - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

“HLN selaku Manajer PT QSE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2024.

Baca Juga: Selain Brokoli, Jenis-jenis Makanan Ini Bisa Mencegah DBD

Ditambahkan Kuntadi, untuk kepentingan penyidikan maka pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Helena Lim di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

“Adapun kasus posisi yang bersangkutan adalah bahwa yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah,” ungkap Kuntadi.

Baca Juga: Ahli Nutrisi Ungkap Sahur Dapat Menambah Energi saat Menahan Haus dan Lapar

“Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain, dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR. Selanjutnya yang bersangkutan diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP,” pungkasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x