UU Larangan Media Sosial Bagi Anak Usia 14 Tahun ke Bawah Disahkan Florida

- 26 Maret 2024, 16:01 WIB
ILustrasi medsos
ILustrasi medsos /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Negara bagian Florida, Amerika Serikat pada Senin 25 Maret mengesahkan peraturan baru yang melarang penggunaan media sosial bagi anak usia 14 tahun ke bawah.

UU itu melarang anak berusia 14 tahun atau kurang menggunakan media sosial dan anak berusia 15-16 tahun memerlukan izin orangtua untuk menggunakannya.

Baca Juga: Polri Dalami Dugaan Nikita Mirzani Promosikan Judi Online di Medsos

Peraturan yang akan berlaku mulai 1 Januari tahun depan itu merupakan prioritas legislasi bagi para politisi Partai Republik di dewan perwakilan setempat.

“Seorang anak dalam perkembangan otak mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengetahui bahwa mereka terseret ke dalam candu teknologi dan untuk melihat bahaya dan menghindarinya, oleh karena itu kita harus turun tangan untuk mereka,” kata Paul Renner, juru bicara (ketua) Partai Republik di parlemen setempat dalam seremoni penandatanganan pengesahan RUU itu di sebuah sekolah di Jacksonville, Selasa 26 Maret 2024.

Dalam acara itu, Gubernur Florida Ron DeSantis mengatakan latar belakangnya sebagai seorang ayah membuatnya paham akan perlunya Florida House Bill 3, yang melarang akun media sosial bagi anak di bawah usia 14 tahun dan mengharuskan izin orangtua bagi anak usia 15-16 tahun.

Para pendukung berharap UU itu akan tahan dari berbagai gugatan hukum yang diperkirakan akan muncul untuk membatalkannya.

Renner mengatakan dia menduga perusahaan media sosial akan melayangkan gugatan begitu RUU itu disahkan menjadi UU. Namun, dia menegaskan bahwa apapun akan dihadapi untuk mempertahankannya.

DeSantis juga menyadari bahwa UU baru kemungkinan besar akan digugat karena dianggap melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS, dituding melanggar kebebasan berbicara.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x