Tercatat, Catat 24 Ribu Anak di Jatim Menikah dengan Dispensasi

- 22 April 2024, 09:35 WIB
Ilustrasi buku nikah
Ilustrasi buku nikah /Kemenag/Kementerian Agama

“Pernikahan sebaiknya dilakukan di usia yang memang sudah cukup sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Adhy

Adhy menyebut, hasil kerjasama Pemprov Jatim dan pemerintah kabupaten/kota untuk menekan angka pernikahan anak juga terlihat pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim.

BPS Jatim mencatat data mengenai Proporsi Perempuan Umur 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun pada 2021-2023 terus mengalami penurunan.

“Di tahun 2021 ada di angka 10,44. Kemudian turun ke angka 9,46 di tahun 2022, dan turun lagi ke angka 8,86 di tahun 2023,” tutur Adhy.

Kewajiban bagi setiap pemerintah daerah dan masyarakat untuk menenkan kasus pernikahan anak tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur bernomor 474.14/810/109.5/2021 tentang pencegahan perkawinan anak yang ditandatangani pada 18 Januari 2021.

Selain itu Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 85 tahun 2023 juga mengatur tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Tahun 2023-2024 yang ditandatangani pada 5 Desember 2023.

Baca Juga: Komedian Adul Resmi Menikah Lagi dengan Gadis Bernama Wenty usai Bercerai dengan Azilia

“RAD ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, dan anak di Jatim dalam rangka mencapai tujuan pencegahan perkawinan anak. Untuk itu, Pemprov Jatim melalui DP3AK juga terus mendorong kabupaten/kota untuk segera menyusun RAD,” terangnya.*

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah