Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan

- 23 April 2024, 18:22 WIB
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor /Kolase ANTARA/Umarul Faruq/Fianda Sjofjan Rassat

WARTA PONTIANAK - Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin 22 April 2024.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

"Pemohon Ahmad Muhdlor Ali. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK," tulis laman SIPP PN Jaksel dikutip pada Selasa 32 April 2024.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

"Betul, yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 16 April 2024.

Kendati begitu, Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Ahmad Muhdlor Ali. Menurut dia, KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.

"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ucapnya.

Ali menyebut penetapan tersangka Ahmad Muhdlor Ali berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Selain itu, gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x