Putusan Perkara Sengketa Pilpres Dibacakan MK Hari Ini

- 22 April 2024, 10:40 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) / (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)/

WARTA PONTIANAK - Hari ini, Senin 22 April 2024 Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Menurut jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk dua gugatan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Juga: Arsul Sani Resmi Dilantik Presiden Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Perkara untuk gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara untuk gugatan Ganjar-Mahfud adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Kedua pasangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Keduanya juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Dia menyebut, ada delapan surat yang dikirimkan oleh MK.

Baca Juga: Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ini Harapan Gerindra Kalbar

"Kita sudah mengirimkan panggilan Jumat kemarin kepada seluruh pihak, pemohon 1 dan 2, termohon 1 dan 2, pihak terkait, pemberi keterangan," kata Fajar, di Gedung MK, Jakarta, dikutip Senin 22 April 2024.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x