WARTA SAMBAS - Seorang Calon Anggota Legislatif terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang berinisial S ditangkap polisi. Tersangka dibawa dari Aceh ke kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 27 Mei 2024.
Dia dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana narkoba seberat 70 kilogram (kg) sabu.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Tiga Tersangka ASN Ternate akan Jalani Rehabilitasi
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, tim penyidik dan tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin sore WIB.
"Sore ini (tersangka) dibawa ke Bareskrim," kata Mukti saat dikonfirmasi.
Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan dengan waktu tempuh selama 3 jam, kemudian diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno-Hatta.
Tersangka S, merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg, yang diungkap tanggal 11 Maret 2024.
Mukti mengatakan, pengungkapan sabu seberat 70 kg terjadi di Lampung Selatan. "Penangkapan operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung," ujarnya.
Mukti mengatakan, keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersangka S akan disampaikan dalam rilis yang dilaksanakan di Bandara Soetta pada Senin sore ini.