WARTA PONTIANAK - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi mantan hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Nota keberatan atau eksepsi diajukan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Eksepsi Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Ditolak Hakim, Sidang Tipikor Lanjut Tahap Pembuktian
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp650 juta. Uang itu diberikan terkait pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yaitu Jawahirul Fuad.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpandangan jaksa tidak berwenang menuntut Gazalba. Alasannya, jaksa menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.
Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, ketentuan menuntut hakim agung merujuk pada Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan.
"Jadi, kami menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” katanya, Senin 27 Mei 2024,
Baca Juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.