Eksepsi Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Ditolak Hakim, Sidang Tipikor Lanjut Tahap Pembuktian

- 26 Juni 2023, 16:38 WIB
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK /Dokumen PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Nota keberatan atau eksepsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe ditolak Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dengan putusan penolakan itu, sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Gubernur Papua Lukas Enembe akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan, Senin 26 Juni 2023.

Baca Juga: Bareskrim akan Usut Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Menurut Rianto, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Selanjutnya, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar. Suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset.

Baca Juga: Selesaikan Polemik Ponpes Al Zaytun, Pemerintah Siapkan Tiga Langkah : Mahfud MD Jelaskan Caranya Begini

Hal tersebut diungkap JPU dalam sidang perdana kasus suap dan gratifikasi dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 19 Juni 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x