Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu

- 9 Maret 2021, 16:09 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Eddy Sumarman
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Eddy Sumarman /Humas Kejari Kapuas Hulu/

WARTA PONTIANAK – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menolak eksepsi terdakwa Hermawan Salim, atas kasus dugaan korupsi reboisasi hutan di Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2013.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Eddy Sumarman mengatakan, sebelumnya eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Hermawan Salim selaku Direktur Utama PT Pawan Sari Manunggal yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Reboisasi Kabupaten Kapuas Hulu, telah diuji oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Majelis Hakim telah membacakan putusan sela terhadap eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Hermawan Salim.

"Dalam eksepsinya, pihak tim penasihat hukum terdakwa Hermawan Salim memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum dan meminta agar pemeriksaan terhadap terdakwa Hermawan Salim tidak dilanjutkan, serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," katanya, Selasa 9 Maret 2021.

Eddy mengatakan, tim JPU dalam jawaban atas eksepsi tersebut menyatakan, bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat dan secara cermat, jelas, dan lengkap.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp500 Juta Lebih, Terdakwa Korupsi Divonis Setahun, Kajari Tobasa: Banding!

"Dan memohon agar majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU sah demi hukum dan meminta agar pemeriksaan terhadap terdakwa Hermawan Salim dilanjutkan," jelasnya. 

Menurut Eddy, pada putusan sela akhirnya majelis hakim menyatakan bahwa  surat dakwaan JPU telah sah dan cermat, jelas dan lengkap.

"Dari majelis hakim pun memutuskan pemeriksaan terhadap terdakwa Hermawan Salim dilanjutkan," ucapnya. 

Pada sidang putusan sela perkara tindak pidana korupsi kata Eddy, dihadiri oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Akhmad Fijriansyah Joko Sutrisno, Hakim Anggota Irma Wahyuningsih dan Riya Novitar serta panitera Hendra.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x