Bongkar Uang Palsu Rp22 Miliar, Polda Metro Jaya Pastikan Belum Sempat Diedarkan

- 18 Juni 2024, 14:39 WIB
Ilustrasi uang palsu.
Ilustrasi uang palsu. /

WARTA PONTIANAK - Sindikat peredaran uang palsu (upal) di kawasan di Srengseng Raya, Jakarta Barat berhasil dibongkar Polda Metro Jaya. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan uang palsu senilai Rp22 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan selain uang palsu polisi juga menyita barang bukti lain berupa mesin pencetakan dan pemotong uang.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Polisi Tangkap Pemalsu dan Pengedar Uang Palsu Rupiah dan Dolar AS di Jakbar

"Barang bukti yang diamankan uang palsu rupiah sejumlah Rp22 miliar. Kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," ungkap Ade Ary kepada wartawan, Selasa 18 Juni 2024.

Lebih lanjut Ade Ary memastikan, uang palsu itu belum sempat diedarkan para pelaku. Menurut dia, saat ini para tersangka masih dilakukan proses penyidikan mendalam.

"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat. Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat," tuturnya.

Sebelumnya, Ade Ary mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap berinisial M, YA, dan FF. Menurut Ade Ary, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

"Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu," ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin 17 Juni 2024.

Baca Juga: Pedagang di Sampit Pergoki Pria yang Diduga Mengedarkan Uang Palsu

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah