Pedagang di Sampit Pergoki Pria yang Diduga Mengedarkan Uang Palsu

- 5 Juli 2021, 19:27 WIB
Pria yang diduga pengedar uang palsu (tengah) menunjukkan cara mencetak uang palsu kepada anggota Polsek Baamang, di Sampit, Senin 5 Juli 2021
Pria yang diduga pengedar uang palsu (tengah) menunjukkan cara mencetak uang palsu kepada anggota Polsek Baamang, di Sampit, Senin 5 Juli 2021 /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Seorang pria berinisial Z (51) kepergok mengedarkan uang palsu di oleh pedagang Pasar Keramat, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Aksinya terbongkar setelah uang yang diduga palsu itu luntur.

"Kemarin itu adik saya yang jualan ikan yang menerima uang dari orang itu. Aneh, uangnya kok luntur? Saat itu dia diam saja. Tapi wajahnya khan sudah diketahui. Nah hari ini dia datang lagi ke pasar membeli ikan kering dan langsung dikejar pedagang di sini," kata Suma, salah seorang pedagang di Pasar Keramat Sampit, Senin 5 Juli 2021.

Pedagang lain, Masrawiyah, mengaku tidak tahu dia juga menjadi korban peredaran uang diduga palsu itu. Ia baru mengetahui uang yang diterimanya itu palsu setelah mengetahui seseorang yang diduga menyebarkan uang palsu ditangkap.

Baca Juga: Pedagang Es Krim yang Menjadi Produsen Uang Palsu dan Menjualnya di FB Ditangkap Polisi

"Salah tidak tahu. Ada teman sesama pedagang yang melihat uang yang saya terima itu dan dia bilang itu palsu. Saya baru tau juga kalau orang yang menyebarkannya itu ditangkap," kata Masrawiyah.

Pedagang menangkap Z setelah mengetahui dia kembali datang dan berbelanja di Pasar Keramat. Ia sempat tidak mengaku, namun setelah dibawa ke pos keamanan pasar dan diperiksa, ternyata ditemukan uang yang diduga palsu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur, AKP Zaldy Kurniawan, mengatakan, pelaku mengakui sudah tiga bulan melakukan kegiatan terlarang tersebut.

"Modusnya dia berbelanja sejumlah barang menggunakan uang itu, kemudian mendapat kembalian uang asli dari pedagang. Ini masih kami dalami untuk mengetahui di mana saja dia beroperasi dan berapa banyak orang yang menjadi korban," kata dia.

Baca Juga: Polres Tangsel Amankan Uang Palsu Senilai Rp2 Miliar

Ia menjelaskan, Polres Kotawaringin Timur bekerja sama dengan Polsek Baamang mengembangkan dan menyelidiki kasus itu. Pelaku beserta alat yang digunakan untuk mencetak uang diduga palsu itu sudah ditahan di Markas Polsek Baamang.

Barang bukti ditemukan sebanyak 37 lembar uang diduga palsu pecahan Rp50.000 dan tiga lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dalam tiga bulan ini melakukan kegiatan pencetakan uang.

"Fisik uang itu memang berupa kertas biasa. Tadi kami menemukan printer dan kertas biasa yang digunakan untuk mencetak. Dari fisik memang berbeda dengan uang asli karena hanya menggunakan uang biasa," ujar dia.

Baca Juga: Hati-hati Penjualan Uang Palsu Melalui MiChat di Pontianak

Zaldy menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x