Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Dipindahkan Ke Lapas Tanggerang

- 27 Oktober 2020, 12:34 WIB
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mendapat pengurangan hukuman.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mendapat pengurangan hukuman. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

Sebelumnya diberitakan, pada 9 Desember 2019, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Sri Wahyumi 4.5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Baca Juga: Dipikir Aman Sembunyi di Bawah Kandang Burung, Eh Apes, Maling ini Malah Diamankan Korban

Namun, di tingkat PK (Peninjuan Kembali), Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Sri Wahyumi menjadi hanya dua tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Sri Wahyumi dinyatakan telah terbukti bersalah kaena menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Vonis yang dibacakan mejelis hakim itu sebenarnya lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK.

Jaksa dalam tuntutannya yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 (tujuh) tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Sumber: Portalsulut.com

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x