Selama Libur Cuti Bersama, Gubernur Riau Bolehkan Orang Keluar Masuk Riau tanpa Hasil Tes Rapid

- 28 Oktober 2020, 16:00 WIB
Gubernur Riau, Syamsuar
Gubernur Riau, Syamsuar /

WARTA PONTIANAK - Selama masa libur dan cuti bersama 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020, Gubernur Riau Syamsuar tiba-tiba mencabut intruksinya terkait syarat orang keluar masuk wilayah Riau wajib bawa hasil rapid tes.

bagi masyarakat yang keluar masuk wilayah darat Riau cukup patuhi protokol kesehatan saja, tak perlu bawa hasil rapid tes seperti yang pernah disyaratkan dalam intruksi Gubernur Riau.

"Dengan adanya surat keputusan bersama (SKB) menteri, jadi kita tidak Rapid test lagi, karena sekarang untuk jalan darat tidak ada rapid test. Tapi bagi masyarakat yang masuk dan keluar Riau, wajib mematuhi protokol kesehatan,” ujar Syamsuar.

Sebelumnya diberitakan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau saat cuti bersama 28 Oktober 2020 sampai dengan 1 November 2020, Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat instruksi Nomor 311 tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19.

 

Syamsuar menginstruksikan setiap orang yang keluar masuk provinsi Riau wajib menunjukkan bukti rapid test dengan hasil Non Reaktif yang berlaku paling lama 7 hari sejak test dilakukan. Apabila tidak dapat menunjukkan hasil tes, maka wajib melakukan rapid test di posko dengan biaya sendiri.

Dengan dicabutnya syarat hasil rapid test tersebut, maka siapa pun dapat keluar masuk wilayah Riau dengan hanya mematuhi protokol kesehatan saja.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x