Jika Upah Minimun Tidak Naik, Buruh Ancam Mogok Kerja

- 31 Oktober 2020, 00:05 WIB
Ilustrasi aksi buruh
Ilustrasi aksi buruh /

WARTA PONTIANAK -  Jika surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang tidak akan menaikkan upah minimum 2021 diberlakukan, maka organisasi buruh mengancam kembali menggelar mogok kerja nasional,

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan SE Nomor M/11/HK.04/2020 kepada para gubernur diseluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, PUBG Mobile Hentikan Akses untuk Pengguna di India

Adapun hingga Selasa, 27 Oktober 2020 lalu, sudah ada 18 provinsi yang menyatakan untuk mengikuti SE tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) seperti diberitakan Pikiranrakyatcirebon.com dalam artikelnya: "Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Upah Minimun Tidak Naik, KSPI: Jauh Lebih Besar dari Aksi Kemarin". Said Iqbal menerangkan bahwa SE yang dibuat Menaker hanya akan memantik gelombang protes kaum buruh yang lebih besar lagi.

Padahal, lanjut Iqbal, rapat pleno Dewan Pengupahan Nasional teranyar hanya sebatas menghimpun rekomendasi dan belum ada keputusan bersama. Maka dari itu, dimintanya agar semua gubernur di Indonesia tidak menghiraukan SE Menaker.

Baca Juga: Selain Primitif, Mahathir Muhammad sebut Macron Tidak Berprikemanusiaan

Namun, apabila para gubernur menerima himbauan Menaker dan tidak menaikan upah minimum, para buruh terpaksa akan gelar aksi mogok kerja besar-besaran.

Bahkan Iqbal menegaskan, mogok nasional ke depan bakalan lebih besar ketimbang mogok atas penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker), belum lama ini.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x