Seorang Napi Korupsi di Riau Tewas Usai Terinfeksi Virus Corona

- 31 Oktober 2020, 11:40 WIB
Ilustrasi virus corona
Ilustrasi virus corona /Pixaba/

WARTA PONTIANAK - Virus corona menewaskan salah satu warga binaan kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A (LP) Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kasus kematian napi akibat Covid-19 ini juga dibenarkan oleh Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun kepada media pada Jumat kemarin 30 November 2020.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat.com dalam artikel: "Covid-19 Menyusup ke Balik Jeruji Besi, Seorang Napi Korupsi Tewas Usai Terinfeksi Virus Corona". menurut Ibnu Chuldun, narapidana yang meninggal dunia karena terpapar corona itu berinisial SH, tersangkut kasus korupsi dengan masa tahanan 8 tahun.

Diungkapkannya pula, bahwa narapidana tersebut sebelumnya memang mempunyai riwayat penyakit jantung, dan sudah beberapa kali dibawa berobat.

Baca Juga: KKP Gelontorkan Dana Rp111 Miliar untuk Restorasi Terumbu Karang di Bali

"Terlihat pada buku pengobatan pasien di klinik Lapas Pekanbaru. Mulai berobat tanggal 8 November 2016 dan terakhir berobat Jumat pada tanggal 23 September 2020 dan dirujuk ke RS Awal Bros," terang Ibnu Chuldun.

Pada Senin 26 Oktober 2020 pukul 03.00 WIB, narapidana korupsi tersebut mengalami sesak napas dan dikeluarkan pada pukul 04.13 WIB serta dibawa ke rumah sakit untuk dirawat.

Setelah diperiksa dan dirontgen, disebutkan bahwa ada gambaran terkonfirmasi positif Covid-19 pada parunya. Warga binaan tersebut sempat dirawat dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Hadapi Tiongkok atas Klaim Laut China Selatan, Pengamat: Cara Indonesia Dulu dan Sekarang Berbeda

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x