Keenam terdakwa lakukan transaksi
Keenam terdakwa dan pihak terafiliasi juga telah bekerja sama untuk melakukan transaksi jual-beli saham sejumlah perusahaan dengen tujuan inventarisasi harga.
Hal itu pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.
JPU menegaskan, Hendrisman bersama-sama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny melalui Joko Hartono mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk Reksa Dana khusus untuk PT Asuransi Jiwasraya.
“Tujuannya agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan Joko Hartono Tirto,” tegas JPU.
Baca Juga: Polri Jadwalkan Pemanggilan Petinggi KAMI Ahmad Yani
Berikan uang dan fasilitas
JPU kembali mengatakan, Heru, Benny, dan Joko turut memberikan uang, saham dan fasilitas lain kepada tiga petinggi Jiwasraya.
Pemberian itu dilakukan berkenaan pengelolaan investasi saham dan reksadana di perusahaan tersebut selama 2008-2018.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 Ayat huruf b dan c, Pasal 11, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 15 Ayat 1, dan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 1992 tentang Usaha Asuransi.***