Sempat Sakit, Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung

- 2 November 2020, 13:57 WIB
Gedung Kejagung yang terbakar
Gedung Kejagung yang terbakar /

WARTA PONTIANAK - Penyidik Bareskrim Polri kembali jadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka NH di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta pada hari ini, senin 2 November 2020.

NH merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaaan Agung.

"Hari Senin, tim penyidik gabungan akan memeriksa tersangka NH,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Seharusnya seperti diberitakan Pikiran Rakyat-Indramayu.com berjudul "Hari Ini Pemeriksaan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung, Pelaku Sempat Sakit Hingga Ubah Jadwal"

tersangka diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Akan tetapi, NH mangkir sehingga pemeriksaan diundur dan dijadwalkan ulang. Tersangka NH tidak hadir dalam agenda pemeriksaan pekan lalu, karena dikabarkan sakit.

Baca Juga: Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, Warga Jakarta Diimbau Menghindari Istana Merdeka dan Kedubes Prancis

Kuasa hukum NH yang mewakilinya untuk mengirimkan surat kepada penyidik agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Namun, kuasa hukum NH tidak dapat membuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Seperti yang diketahui, penyidik polri telah tetapkan delapan orang tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.

Baca Juga: Polri Jadwalkan Pemanggilan Petinggi KAMI Ahmad Yani

Tersangka S, H, T dan K merupakan tukang bangunan, dan IS merupaka tukang wallpaper, sementara UAM merupakan mandor.

Sedangkan RS merupakan Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Dan yang terakhir, tersangka NH sebagai pejabat pembuat komitmen Kejaksaaan Agung.

Para tersangka itu dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. mereka terancam hukum hingga lima tahun penjara.

Baca Juga: Pakar sebut Aksi Unjuk Rasa di Tengah Pandemi akan Memperpanjang Masa Pandemi

Kebakaran yang terjadi karena lima orang tukang yang lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaaan Agung.

Ketika itu, mereka sedang memperbaiki ruangan, namun sambil merokok padahal terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, dan lainnya.

Kemudian dengan cepat api menjalar, hal ini dipicu akibat sisa cairan Pemerintahan Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih tersebut ternyata mengandung solar.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x