Langgar Ketentuan Pemilu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Dilaporkan ke Polda Jatim

- 3 November 2020, 09:20 WIB
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini /Humas Surabaya/

WARTA PONTIANAK - Dinilai telah melakukan sejumlah kebohongan publik dan pelanggaran kampanye, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

Warga yang juga pelapor, Abdul Malik, mengaku tidak ingin terjadi kampanye hitam dalam ajang Pilwali di Surabaya.

Ia menyebut, apa yang dilakukannya untuk menjaga kondusifitas di Surabaya, saat dirinya ditemui di Polda Jatim.

Baca Juga: Dicap Artis 'Tukang Kawin', Kiwil Ingin Mundur dari Dunia Entertainment

"Kedatangan kami di Polda Jatim untuk menindaklanjuti, kami kan sudah membuat surat di Kemendagri, sudah membuat surat juga ke Bawaslu pusat sama gubernur, sama DKPP," kata Malik.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD) KAI Provinsi Jawa Timur itu menilai, pihaknya ingin memberikan satu legal opinion kepada penyidik terkait keberpihakannya terhadap calon Wali Kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi.

"Tujuan kami memberikan satu legal opinion kepada Dir (penyidik), khususnya tentang masalah-masalah video yang diunggah oleh Risma dan berita-berita yang dilakukan oleh Irvan (Irvan Widyanto, Plt Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya), dalam legal opini tertera di situ ada kebohongan publik," paparnya.

Baca Juga: Meskipun Diprotes Rakyat, Presiden Jokowi Dikabarkan Sudah Tandatangani UU Cipta Kerja

Malik seperti diberitakan Pikiran Rakyat-Tasikmalaya.com berjudul "Dilaporkan ke Polda Jatim, Tri Rismaharini Dinilai Langgar Ketentuan Pemilu"

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah