4 Pelaku Perampokan Uang Rp122 Juta Dibekuk Polisi

- 6 November 2020, 13:58 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal /

WARTA PONTIANAK - Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Provinsi Gorontalo, akhirnya 4 perampok uang ratusan juta berhasil dibekuk oleh Tim Gabungan.

Tim Gabungan menangkap keempat pelaku berinisial DK (35), MR (37), A (41) dan RN (26) di jalan poros Jalan Usman Binol Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli pada Kamis 5 Oktober 2020 sekitar pukul 09.30 WITA.

Baca Juga: Koper Berisi Narkoba Senilai Rp25 Miliar Ditemukan Warga Lampung, Polisi Masih Kejar Pemilik Koper

Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku ini merupakan pendatang dari Provinsi Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal SH seperti diberitakan Pikiran rakyat.com berjudul "4 Pelaku Pencurian Dibekuk Tim Gabungan, Gasak Uang Korban hingga Rp122 Juta" mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Resmob Polda Gorontalo, Opsnal Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota dan Opsnal Sat Reskrim Polres Tolitoli Polda Sulteng.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Menguat 0,57 Persen saat Joe Biden Kalahkan Donald Trump di Pilpres AS

Kasat Reskrim Polres Tolitoli menjelaskan, keempat pelaku ini ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp122.500.000, secara berkelompok milik salah satu warga di Gorontalo.

Dari keterangan korban, uang ratusan juta rupiah tersebut ditarik di salah satu Bank di Gorontalo.

Setelah itu korban menyimpannya di bagasi motor dan rencananya uang tersebut akan disetorkan ke Bank lain.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x