Tiga Camat di Jember Ketahuan Langgar Netralitas ASN

- 8 November 2020, 21:00 WIB
ILUSTRASI pemilihan kepala daerah (pilkada) dan aparatur sipil negara (ASN).*
ILUSTRASI pemilihan kepala daerah (pilkada) dan aparatur sipil negara (ASN).* /Pikiran Rakyat/

WARTA PONTIANAK - Sebulan lagi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar di ratusan daerah, termasuk Kabupaten Jember.

Menjelang hari pencoblosan Bulan Desember 2020 mendatang, pelanggaran Pilkada 2020 semakin marak ditemukan, termasuk soal netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember baru saja menemukan tiga orang camat yang diduga melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020.

Dugaan tersebut sesuai hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagaimana dikabarkan PortalJember.com dalam artikel "Pemkab Jember Segera Proses 3 Camat yang Melanggar Netralitas ASN".

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Mirfano membenarkan adanya surat rekomendasi terkait ketiga camat yang melanggar aturan netralitas ASN dalam Pilkada 2020 itu.

"Sudah kami terima dan sudah akan diproses dalam waktu dekat," ungkapnya pada Sabtu 7 November 2020.

Baca Juga: Penyebar Video Syur Mirip Gisel Resmi Dilaporkan

Pemkab akan memproses dua camat terlebih dahulu karena surat rekomendasi mereka dikirim lebih awal ke Plt. Bupati Jember Muqit Arif.

Mirfano menyampaikan, keduanya akan diperiksa lebih lanjut oleh atasan langsung (Sekda). Mereka adalah Camat Sumberjambe dan Pakusari.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: portaljember.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah