Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Anggota TNI di Sumedang Ditangkap Polisi

- 10 November 2020, 11:37 WIB
Polres Sumedang tangkap pelaku pengeroyokan pada anggota TNI
Polres Sumedang tangkap pelaku pengeroyokan pada anggota TNI /Instagram Polres Sumedang/

WARTA PONTIANAK - Video aksi pengeroyokan dan penganiayaan pada seorang anggota TNI menggegerkan warganet, khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang.

Melalui akun Instagram resmi milik Polres Sumedang pada Selasa, 10 November 2020 bahwa terkait adanya video yang tengah viral tersebut, pihak kepolisian dari Polres Sumedang mengadakan Konferensi Pers pada Senin, 9 November 2020 pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Di Hari Pahlawan, 6 Tokoh Perjuangan ini akan Diberikan Gelar Pahlawan Nasional

"Telah terjadi tindakan kekerasan di muka umum yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau tindak pidana penganiayaan pada Jumat, tanggal 6 November 2020," ujar Kapolres Sumedang, AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto.

Menurutnya, seperti diberitakan Pikiran Rakyat sumedang berjudul "Polres Sumedang Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Anggota TNI" kronologis kejadian terjadi ketika korban, Pratu Muhammad Asrul yang merupakan Anggota Kesehatan dari Yonif 301 PKS mengemudikan kendaraan roda 4 (Daihatsu Ayla) dan sedang dalam perjalanan menuju Sumedang dari arah Bandung.

Baca Juga: Alhamdulillah, Akhirnya Habib Rizieq Shihab Beserta Rombongan Tiba di Indonesia

Kemudian, di tempat kejadian perkara, tepatnya di Jalan Raya Sumedang-Bandung, Cadas Pangeran, di Dusun Singkup Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang, korban tanpa menyadari bahwa spion kendaraan korban menyerempet seorang pejalan kaki.

Selang beberapa waktu, kendaraan milik korban disusul sekelompok orang dengan mengendarai 3 (tiga) kendaraan sepeda motor (Yamaha Vixion, Yamaha Nmax dan Honda Beat) yang dikendarai oleh ES, NM, SA dan LR.

Lebih lanjut, kata Eko, keempat pelaku tersebut menyuruh korban turun dari mobil dan terjadi perdebatan.

Baca Juga: Dijanjikan Penghargaan Bintang Mahaputra, Gatot Nurmantyo: Saya Belum Terima Keppres

Para pelaku (diduga 3 orang) memukul kearah wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan, dan luka di hidung yang mengeluarkan darah.

Konferensi pers yang dilakukan oleh pihak dari Polres Sumedang tersebut juga dihadiri oleh Dandim 0610/Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa, Danyon Raider 301/Prabu Kian Santang Sumedang MAYOR Inf Wahyu Alfian Arisandi, Dansub Denpom Kapten Eko Budiyanto, dan Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet.

Baca Juga: Seorang Napi di Lapas Bengkalis Jadi Otak Penyulundupan 50 Kg Sabu dari Malaysia

"Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan telah dilakukan penahanan oleh Satuan Reskrim Polres Sumedang," ujar Eko menambahkan.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah