“Limbah elektronik tidak boleh bercampur dengan sampah domestik dan penanganan khusus untuk dampak bahaya dan agar limbah elektronik dapat didaur ulang dan dimanfaatkan,” tulis Dinas LH DKI Jakarta.
Baca Juga: Menkopolhukam Beberkan Alasan Gatot Nurmantyo Tak Hadiri Penganugerahan Bintang Mahaputera
Dinas LH Jakarta juga mengajak warga DKI Jakarta yang ingin dijemput limbah elektroniknya dapat mengisi formulir yang tersedia pada laman resmi Dinas LH DKI Jakarta.
“Nah, bagi warga Jakarta yang ingin dilakukan penjemputan, silahkan mengisi form/formulir di https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/,” tulisnya.
Tak hanya mengisi formulir, Dinas Lingkungan hidup juga memberi syarat bagi warga untuk menyiapkan limbah elektroniknya menimal 5 kg agar dapat diproses.
“Dengan catatan berat minimal 5 kg,” tulisnya menambahkan.
Baca Juga: Isa Anshari: Didik Mahasiswa Berdemokrasi Bukan ke Polisi
Selain melalui proses penjemputan dengan mengisi formulir dengan berat minimal 5 Kg limbah elektronik, warga DKI Jakarta bisa menyerahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Jalan Mandala V No. 67 Cililitan Besar, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, limbah ektronik saat ini mencapai 5 persen dari semua limbah global, dan akan meningkat lagi.
Hal tersebut dikarenakan pada saat ini, masyarakat dunia banyak menggunakan perangkat seperti gawai, laptop, power bank, dan lainnya.***