Dinas Lingkungan Hidup Siap Jemput Limbah Elektronik Warga

- 11 November 2020, 23:00 WIB
Ilustrasi limbah elektronik.
Ilustrasi limbah elektronik. //Pixabay /

“Limbah elektronik tidak boleh bercampur dengan sampah domestik dan penanganan khusus untuk dampak bahaya dan agar limbah elektronik dapat didaur ulang dan dimanfaatkan,” tulis Dinas LH DKI Jakarta.

Baca Juga: Menkopolhukam Beberkan Alasan Gatot Nurmantyo Tak Hadiri Penganugerahan Bintang Mahaputera

Dinas LH Jakarta juga mengajak warga DKI Jakarta yang ingin dijemput limbah elektroniknya dapat mengisi formulir yang tersedia pada laman resmi Dinas LH DKI Jakarta.

“Nah, bagi warga Jakarta yang ingin dilakukan penjemputan, silahkan mengisi form/formulir di https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/,” tulisnya.

Tak hanya mengisi formulir, Dinas Lingkungan hidup juga memberi syarat bagi warga untuk menyiapkan limbah elektroniknya menimal 5 kg agar dapat diproses.

“Dengan catatan berat minimal 5 kg,” tulisnya menambahkan.

Baca Juga: Isa Anshari: Didik Mahasiswa Berdemokrasi Bukan ke Polisi

Selain melalui proses penjemputan dengan mengisi formulir dengan berat minimal 5 Kg limbah elektronik, warga DKI Jakarta bisa menyerahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Jalan Mandala V No. 67 Cililitan Besar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, limbah ektronik saat ini mencapai 5 persen dari semua limbah global, dan akan meningkat lagi.

Hal tersebut dikarenakan pada saat ini, masyarakat dunia banyak menggunakan perangkat seperti gawai, laptop, power bank, dan lainnya.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah