Dinas Lingkungan Hidup Siap Jemput Limbah Elektronik Warga

- 11 November 2020, 23:00 WIB
Ilustrasi limbah elektronik.
Ilustrasi limbah elektronik. //Pixabay /

WARTA PONTIANAK - Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) Provinsi DKI Jakarta menginformasikan bahwa pihaknya menyediakan layanan penjemputan limbah elektronik di rumah warga.

Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram resminya.

“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan Penjemputan Limbah Elektronik (e-Waste) di rumah warga,” tulis Dinas LH DKI Jakarta, sebagaimana diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Siap Jemput Limbah Elektronik Warga, Simak Syaratnya yang dikutip dari unggahan yang diposting akun @dinaslhdki pada 10 November 2020.

Dalam unggahannya, disampaikan bahwa limbah elektronik merupakan sampah atau limbah yang berasal dari peralatan elektronik yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.

Adapun bahan beracun yang dimaksud antara lain logam berat, PVC, PcB, dan lainnya.

Baca Juga: 5 Fakta di Balik Penganugerahan Gelar Bintang Mahaputera pada Gatot Nurmantyo

“Limbah elektronik (e-Waste) adalah sampah atau limbah yang berasal dari peralatan elektronik yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan karena mengandung berbagai bahan berbahaya dan beracun, seperti logam berat, PVC, PcB, dll,” tulisnya.

Lebih lanjut disampaikan Dinas LH DKI Jakarta, bahwa limbah elektronik tidak boleh dicampur dengan sampah domestik, lantaran berdampak bahaya.

Ditambahkannya bahwa limbah elektronik dapat didaur ulang dan dimanfaatkan.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x