Penyelenggara Pemilu Dilarang ke Warkop, Simak Alasannya

- 12 November 2020, 12:01 WIB
Ilustrasi : Suasana Warung Kopi
Ilustrasi : Suasana Warung Kopi /Pixabay/

WARTA PONTIANAK – Petugas penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dilarang untuk pergi ke warung kopi (warkop).

“Bukan karena pergi ke warung kopi itu salah. Namun, imbauan tersebut merupakan bentuk perhatian (concern) DKPP pada kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap asas moral dan fungsi yang melekat padanya,” ungkap Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP), Muhammad seperti dikutip WartaPontianak.com dari ANTARA.

Sehingga untuk saat ini, DKPP mengimbau kepada seluruh penyelenggara Pemilu agar senantiasa menghindari warung kopi.

Baca Juga: Bawaslu Kalbar Catat Ada 24 Pelanggaran Prokes saat Kampanye

“Sekarang ini di warkop  tempatnya tim sukses, tim kerabat, tim kampanye, tim A, tim B. Di situ berkumpul peserta Pemilu. Benar atau salah? Kalau anda ke warkop, tidak salah. Mungkin anda bayar sendiri kopinya, anda menikmati sendiri. Tetapi publik akan melihat," ujar Muhammad saat menjadi pembicara dalam Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 November 2020.

Baca Juga: KPU Singkawang: Ada Tambahan 1.109 Potensi Pemilih Baru pada Periode Oktober

Menurutnya, pertemuan publik dengan petugas penyelenggara pemilu yang mendatangi warung kopi itu dapat menimbulkan rasa emosional. Karena, publik di warung kopi tadi, adalah para peserta pemilu maupun simpatisan.

"Warkop itu sarana pertemuan rasa emosional antara wasit dan pemain. Maka kami mengimbau agar KPU-Bawaslu seluruh Indonesia menghindari warung kopi sampai dilantiknya Gubernur, Bupati, Wali Kota, di 270 titik," kata Muhammad.

Selain itu, DKPP juga mengimbau penyelenggara agar berhati-hati bila diundang ke dalam grup-grup Whatsapp. Sebab DKPP khawatir di grup-grup WA itu banyak godaan.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah