Polri Sampaikan Fakta Terbaru Kebakaran Gedung Kejagung

- 14 November 2020, 05:30 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar.
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar. //ANTARA FOTO/Galih Pradipta /

Lebih lanjut disampaikan Argo, bahwa sebelumnya pihak Kepolisian telah menetapkan 8 orang tersangka dalam peristiwa terbakarnya gedung Kejagung.

Di samping itu, Argo Yuwono menyampaikan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara.

Baca Juga: Perih Akibat Luka Kena Wajan Panas, Ini Cara Mengobatinya

“Kemarin dari 8 tersangka itu, ada 3 berkas perkara yang kita sidik, yaitu yang pertama berkas perkara itu adalah 4 tersangka yaitu tukang ya, kemudian satu berkas tersangka yang mandor, yang satu PPK dan Direktur PT APM,” katanya dalam siaran pers pada Jumat sore.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa dokumen enam tersangka telah dikirim pada Kamis, 12 November 2020 tahap 1.

Sementara itu, terkait dugaan tersangka lain pada kasus kebakaran Gedung Kejagung tersebut, Argo menyampaikan bahwa benar adanya.

Usai dilakukan perkembangan penyidikan sekira 20 hari, disampaikan olehnya bahwa terdapat minyak lobby atau dust cleaner, dan aluminium composite panel (ACP) yang menjadi akseleran dalam mempercepat terbakarnya material yang ada di Gedung Kejagung.

“Yang pertama sudah, minyak lobby sudah tersangkanya sudah kita berkas,” ucapnya.

Baca Juga: Walau PSBB Transisi, Masyarakat Wajib Terapkan 3M

Lebih lanjut disampaikan Argo bahwa saat ini pihaknya tengah menyidik tersangka dengan akseleran ACP.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah